"Hari ini adalah terakhir menyerahkan kelengkapan berkas terkait saksi dan bukti. Kemudian akan dilakukan rapat pleno oleh Bawaslu," terang Ketua Bawaslu Kota Surabaya Hadi Margo, pada wartawan saat dikonfirmasi, Rabu (24/4/2019).
Menurut Hadi, dari rapat pleno akan diputuskan langkah yang diambil terkait dugaan penggelebungan suara yang diduga dilakukan PDIP. Di mana akan muncul keputusan berbeda yakni Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
"Pleno itu menentukan MS atau TMS. Kami harus segera meminta kelengkapan syarat formil maupun materiil terkait dengan laporan itu. Batas akhir ini kita tunggu sampai hari ini. Kalaupun tidak memenuhi unsur syarat formil monggo melakukan laporan kembali," paparnya.
JIka mengacu pada Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomer 8 tahun 2018, jika MS maka dibagi menjadi dua yakni pelanggaran administratif atau Pidana. Jika pelanggaran Administratif maka Bawaslu Kota akan menggelar sidang administratif di Kantor Bawaslu Kota Surabaya. Waktunya selama 14 hari.
Sedangkan jika terdapat unsur pidana maka Gakkumdu akan melakukan penyidikkan dengan waktu 16 hari.