SURABAYA - Kasus dugaan penggelembungan suara dalam pemilu 2019 di Kota Surabaya, mendapat perhatian serius dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya. Bahkan Bawaslu Surabaya telah menyiapkan sidang pleno untuk kasus tersebut.
Bawaslu Kota Surabaya masih menunggu para pelapor melengkapi sejumlah bukti dan saksi. Hari ini merupakan batas terakhir untuk melengkapi bukti dan saksi dari para pelapor soal dugaan penggelembungan suara.
Baca Juga: KPU Sebut Kasus Pembakaran Surat Suara di Papua Sedang Diinvestigasi
Setidaknya ada enam parpol yang melayangkan tuntutan ke Bawaslu Kota Surabaya untuk dilakukan penghitungan suara ulang. Pasalnya disinyalir telah terjadi penggelembungan suara pada partai politik tertentu. Keenam partai yang melapor meliputi PKB, Gerindra, Hanura, PAN, PKS dan perwakilan caleg Golkar, Abraham Sridjaja.
"Hari ini adalah terakhir menyerahkan kelengkapan berkas terkait saksi dan bukti. Kemudian akan dilakukan rapat pleno oleh Bawaslu," terang Ketua Bawaslu Kota Surabaya Hadi Margo, pada wartawan saat dikonfirmasi, Rabu (24/4/2019).
Menurut Hadi, dari rapat pleno akan diputuskan langkah yang diambil terkait dugaan penggelebungan suara yang diduga dilakukan PDIP. Di mana akan muncul keputusan berbeda yakni Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
"Pleno itu menentukan MS atau TMS. Kami harus segera meminta kelengkapan syarat formil maupun materiil terkait dengan laporan itu. Batas akhir ini kita tunggu sampai hari ini. Kalaupun tidak memenuhi unsur syarat formil monggo melakukan laporan kembali," paparnya.
JIka mengacu pada Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomer 8 tahun 2018, jika MS maka dibagi menjadi dua yakni pelanggaran administratif atau Pidana. Jika pelanggaran Administratif maka Bawaslu Kota akan menggelar sidang administratif di Kantor Bawaslu Kota Surabaya. Waktunya selama 14 hari.
Sedangkan jika terdapat unsur pidana maka Gakkumdu akan melakukan penyidikkan dengan waktu 16 hari.
Sementara itu, Ketua Umum Partai kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar meminta seluruh kadernya untuk menjaga suara. Pernyataan itu disampaikan Imin melalui akun twitternya @CakImiNOW menyikapi pemberitaan tentang dugaan pencurian suara PKB di sejumlah daerah di Probolinggo, Jawa Timur.
Baca Juga: Pemerintah Pastikan Kawal Penghitungan Suara Pemilu 2019
“Para kader! Kejar suara PKB ! Jangan biarkan maling jadi rampok di siang bolong. Kejar sampai dapat hak PKB. Ingat bumi itu bulat! Siapapun yang mencuri dan merampok suara PKB akan sia-sia,” tulis Muhaimin.
Sebelumnya, pengurus PKB Kabupaten Probolinggo mendatangi proses penghitungan suara di kantor Kecamatan Kraksaan. PKB menemukan bukti dugaan pengurangan suara PKB sebanyak 70 persen di Kabupaten Probolinggo pada Pemilu 2019.
(Fiddy Anggriawan )