Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penuhi Unsur Pidana, Hakim Minta Sidang Kasus Investasi Bodong Dilanjutkan

Achmad Fardiansyah , Jurnalis-Kamis, 25 April 2019 |21:05 WIB
Penuhi Unsur Pidana, Hakim Minta Sidang Kasus Investasi Bodong Dilanjutkan
ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) kembali menggelar sidang kasus dugaan penipuan investasi bodong dengan terdakwa bos perusahaan forex asal Surabaya, Hary Suwanda dan rekannya, Raywond Rawung. Sidang tersebut mengagendakan pembacaan putusan sela.

Ketua Majelis Hakim, Machri Hendra menyatakan perkara ini telah memenuhi unsur pidana sehingga perlu dilanjutkan. Hakim pun meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan para saksi ahli di persidangan berikutnya.

“Kami memutuskan sidang dilanjutkan. Jadi, sudah dipastikan ke depannya JPU (harus) menyiapkan sejumlah saksi ahli,” kata Machri, Kamis (25/4/2019).

Sebelumnya, sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan dan penipuan investasi bodong yang menjerat Bos Forex Surabaya Hary Suwanda dan rekannya, Raywond Rawung digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu, 10 April 2019 lalu.

(Baca juga: Terdakwa Kasus Investasi Bodong Ajukan Penangguhan Penahanan)

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement