Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penuhi Unsur Pidana, Hakim Minta Sidang Kasus Investasi Bodong Dilanjutkan

Achmad Fardiansyah , Jurnalis-Kamis, 25 April 2019 |21:05 WIB
Penuhi Unsur Pidana, Hakim Minta Sidang Kasus Investasi Bodong Dilanjutkan
ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

Pada sidang sebelumnya yang digelar pada Rabu 10 April 2019 lalu, Jaksa Arih menjawab eksespsi dari tim kuasa hukum kedua terdakwa. Terhadap eksepsi yang diajukan, hakim berpendapat bahwa apa yang dilakukan sejumlah terdakwa adalah sah.

Eksepsi lanjut hakim merupakan bagian dalam persidangan, terlebih dalam pendapatnya hakim melihat adanya unsur pidana. “Silakan nantinya terdakwa dan kuasa hukum menyiapkan materi lainnya,” ujar dia.

Kendati dalam eksespsinya, terdakwa mengaku tidak menandatangani berkas. Namun menurut hakim, hal itu bisa dibuktikan dalam persidangan selanjutnya. “Silakan saja dibuktikan, kami bersikap objektif dan terbuka,” kata Hakim Machri.

Ilustrasi Penipuan

(Baca juga: Penangguhan Penahanan Terdakwa Investasi Bodong Ditolak PN Jakbar)

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement