KLJ sendiri berbentuk kartu ATM yang diterbitkan oleh Bank DKI dan dapat digunakan untuk kebutuhan transaksi oleh pemegang kartu. Para pemegang KLJ yang telah dibukakan rekening tabungan Monas Bank DKI dapat bertransaksi secara tunai melalui ATM dan non tunai melalui EDC Bank DKI.
Herry menyarankan agar melakukan penarikan dana melalui ATM Bank DKI. Ia juga mengimbau agar pemegang KLJ senantiasa berhati-hati dan waspada serta tidak memberikan PIN kepada orang lain yang tidak berkepentingan.
“Untuk informasi lebih lanjut, Pemegang KLJ dapat menghubungi Call Center 24 Jam Bank DKI di nomor 1500 351,” katanya.
(Edi Hidayat)