BANDUNG - Eks Kapalas Sukamiskin Wahid Husein harus mendekam di sel tahanan, tempat sebelumnya ia menjabat di Sukamiskin, Bandung.
Dirinya dieksekusi Kamis 26 April 2019. Kementerian Hukum dan HAM memastikan tak ada keistimewaan bagi mantan pejabat di Lapas Sukamiskin itu.
Baca Juga: KPK Heran Wahid Husen Ogah Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

"Saat ini tengah pengenalan lingkungan selama satu minggu," ucap Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkum HAM Jabar Abdul Aris saat di konfirmasi, Jumat (26/4/2019).