Ia menjamin, Wahid bakalan mendapat perlakuan yang sama dengan narapidana lainnya. Termasuk segala fasilitas yang akan di berikan sesuai aturan yang berlaku.
"Sesuai ketentuan, tahapan-tahapan dilalui," katanya.
Wahid divonis hukuman 8 tahun penjara oleh majelis hakim. Wahid terbukti menerima duit dan memberikan fasilitas mewah kepada narapidana Fahmi Darmawansyah yang sudah divonis 3,5 tahun penjara. Atas putusan itu, Wahid tak mengajukan banding.
Baca Juga: KPK Eksekusi Mantan Kalapas Sukamiskin
(Fiddy Anggriawan )