Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Eksekusi Mantan Kalapas Sukamiskin

Muhamad Rizky , Jurnalis-Kamis, 25 April 2019 |19:18 WIB
KPK Eksekusi Mantan Kalapas Sukamiskin
Mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, mantan Kepala Lapas (Kalapas) Sukamiskin, Wahid Husen telah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

"Hari ini, 25 April 2019, KPK lakukan eksekusi terhadap terpidana korupsi dalam kasus suap terkait fasilitas di Lapas Sukamiskin ke Lapas Sukamiskin," kata Febri, Jakarta, Kamis (25/4/2019).

Selain Wahid Husen, KPK juga mengeksekusi tiga terpidana lainnya, yakni Fahmi Darmawansyah, Hendri Saputra, dan Andri Rahmat. Mereka saat ini sudah tiba di Lapas Sukamiskin.

"Para terpidana telah sampai di Lapas Sukamiskin sekitar pukul 16.30 WIB sore tadi dan akan menjalani masa hukuman sesuai dengan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung yang telah berkekuatan hukum tetap," ujarnya.

(Baca Juga: Eks Kalapas Sukamiskin Divonis 8 Tahun Penjara

Dalam putusannya, Wahid divonis 8 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi dengan menerima suap dari narapidana Fahmi Darmawansyah. Ia dinilai melanggar sesuai dengan dakwaan pertama Pasal 12 Huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2011 tentang tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Mantan Kalapas Sukamiskin 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement