Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Eksekusi Mantan Kalapas Sukamiskin

Muhamad Rizky , Jurnalis-Kamis, 25 April 2019 |19:18 WIB
KPK Eksekusi Mantan Kalapas Sukamiskin
Mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen (Foto: Okezone)
A
A
A

Kendati demikian, putusan terhadap Wahid lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK selama 9 tahun penjara. Atas putusan ini, hakim memerintahkan Wahid untuk ditahan.

Wahid disebut menerima sejumlah uang dan barang dari suami Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah di antaranya mobil double cabin merek Mitsubishi Triton, tas merek Louis Vuitton, sandal, sepatu boots dan uang senilai Rp39,5 juta.

(Baca Juga: Mantan Kalapas Sukamiskin dan Anak Buahnya Didakwa Terima Suap dari 3 Napi Korupsi

Atas pemberian itu, Wahid memberikan sejumlah fasilitas seperti kamar mewah yang berusikan televisi kabel, AC, kulkas dan kasur springbed. Fahmi juga bebas menggunakan ponsel.

Sedangkan Fahmi Darmawansyah divonis 3,5 tahun penjara dengan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement