Sementara itu, Anggota KPU DKI Jakarta lainnya, Partono Samino mengatakan ada tiga TPS di wilayah Rawamangun, Jakarta Timur yang pelanggarannya dilakukan oleh pengawas pemilu, yakni TPS 116, 64 dan 02 di Cipinang.
Ia menjelaskan, pada saat hari pencoblosan petugas KPPS sudah melarang pemilih ber-KTP elektronik untuk menyalurkan hak pilihnya.
"Tapi pengawas memperbolehkan. Petugas pengawas itu kena 'hoaks' dari sosial media kalau Putusan MK memperbolehkan. Bahkan pengawasan itu siap jadi jaminan," kata Partono.
Partono mengatakan, KPU DKI Jakarta telah melakukan berbagai persiapan PSU di 11 TPS seperti distribusi surat suara, dan logistik lainnya. Formulir C6 juga sudah disebar kepada pemilih. Petugas KPPS yang akan melaksanakan PSU adalah petugas yang baru direkrut oleh KPU beberapa hari lalu.
"PSU ini dilaksanakan sesuai rekomendasi Bawaslu, agar tidak terjadi polemik," kata Partono.