
Menurut dia, pelaksanaan di hari Sabtu karena merupakan batas akhir pemungutan suara ulang dapat dilakukan, sebagaimana diatur dalam PKPU yakni 10 hari setelah pemungutan suara.
Selain itu, surat rekomendasi untuk pelaksanaan PSU dari Bawaslu baru diterima oleh KPU DKI Jakarta Kamis malam.
Nurdin mengatakan, ada beberapa penyebab PSU dilakukan yakni ada beberapa pemilih ber-KTP elektronik di luar DKI Jakarta tidak terdaftar di DPT dan DPTb tetapi menyalurkan hak pilihnya tanpa menggunakan formulir A5.
Hal ini terjadi di beberapa TPS di wilayah Jakarta Timur. Penyebab lainnya, ada petugas KPPS yang meminta pemilih menandatangi surat suaranya, ini terjadi di TPS Pulo Gebang.