SERANG - Sebanyak 63 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Tangerang menggelar pemungutan suara ulang (PSU), dan pemungutan suara lanjutan (PSL) sesuai dengan rekomendasi dari Bawaslu. Dan 54 TPS hanya menggelar PSL untuk surat suara DPR RI.
"54 PSL itu pemilihan DPR RI saja jadi tidak sama. Jadi sisanya PSU dengan pemilihan yang berbeda 2 diantara PSU utuh 5 jenis surat suara dan sisanya PSU satu jenis surat suara Presiden," kata Komisioner KPU Banten, Mashudi kepada wartawan, Sabtu (27/4/2019).
Kemudian, di 9 TPS yang akan menggelar PSU. PSU dilakukan karena pada hari pencoblosan terjadi pelanggaran seperti membuka kotak suara, pemilih dari luar daerah mencoblos meski tidak terdaftar di DPT, DPK dan DBTB.
