Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menpora Bakal Bersaksi di Sidang Suap Dana Hibah KONI

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 29 April 2019 |09:42 WIB
Menpora Bakal Bersaksi di Sidang Suap Dana Hibah KONI
Menpora Imam Nahrawi. (Foto : Arie Dwi Satrio/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap pengurusan dana bantuan atau hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) lewat Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), pada hari ini. Agenda sidang hari ini yakni masih pemeriksaan sejumlah saksi.

Salah satu saksi yang dihadirkan tim Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi. Politikus PKB tersebut akan bersaksi untuk dua terdakwa dari KONI yakni Ending Fuad Hamidy dan Johny E Awuy.

"Iya Menpora (akan jadi saksi)," kata kuasa hukum terdakwa ‎Ending Fuad Hamidy, Arief Sulaiman saat dikonfirmasi, Senin (29/4/2019).

Nama Imam Nahrawi pernah terseret dalam perkara ini di persidangan sebelumnya. Pada persidangan sebelumnya, Sekretaris Bidang Perencanaan dan Anggaran KONI Suradi mengaku diminta membuat daftar oleh Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy berisi uang bagi para pejabat di Kemenpora dan KONI.

Dalam daftar tersebut, salah satu nama yang didiktekan kepadanya, ada inisial M dengan jumlah uang Rp1,5 miliar. Suradi menyatakan inisial 'M' itu adalah menteri yang disinyalir adalah Menpora, Imam Nahrawi.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement