
Selain Imam Nahrawi, tim Jaksa juga menghadirkan tiga saksi lainnya, yaitu Deputi Bidang Peningkatan Olahraga Kemenpora Mulyana (MUL), Kepala Bidang Sentra Olahraga Pendidikan Kemenpora Adi Purnomo (AP), dan Staf Kemenpora Eko Triyanto.
"Adi, Eko, dan Mulyana (juga jadi saksi)," ucap Arief Sulaiman.
Dalam perkara ini, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umumnya, Johny E Awuy didakwa telah menyuap pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Pejabat Kemenpora yang diduga menerima suap dari dua petinggi KONI itu, yaitu Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Adhi Purnomo serta seorang staf Kemenpora, Eko Triyanto.