Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menpora Bakal Bersaksi di Sidang Suap Dana Hibah KONI

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 29 April 2019 |09:42 WIB
Menpora Bakal Bersaksi di Sidang Suap Dana Hibah KONI
Menpora Imam Nahrawi. (Foto : Arie Dwi Satrio/Okezone)
A
A
A

Baca Juga : Wakil Bendahara KONI Sebut Beri Uang Rp300 Juta untuk Muktamar NU

Atas perbuatanya, keduanya didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Baca Juga : Panitia Muktamar NU Tegaskan Tak Sesen pun Terima Uang dari KONI

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement