Sejauh ini Polisi sudah menyita beberapa barang bukti berupa jaket yang dikenakan oleh korban yang robek akibat sabetan celurit.
"Barang bukti yang kami sita adalah satu jaket biru dongker yang pada bagian punggung sobek akibat sabetan celurit," papar Andi.
Polisi kini tengah mencari pelaku yang terlibat dalam aksi tawuran itu. Sementara dua tersangka itu dijerat dengan pasal 170 ayat 2 huruf ketiga KUHP. “Dengan ancaman hukuman maksimal 13 tahun,” kata Andi.
(Edi Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.