Setelah diproses dan dikenai sanksi pembayaran denda, pihak perusahaan kapal mangkir dan justru memerintahkan Waryanto menjalankan kapal, yang saat ini posisinya di dekat pantai Shanghai itu.
"Kami tidak mau karena itu sudah melanggar peraturan. Orang-orang kantor (pemilik kapal) kami tetap meminta kami memberangkatkan kapal tanpa surat-surat resmi. Saya menolak, takutnya masalah kami makin bertambah," ujar Waryanto.
Enam ABK WNI lainnyayang terkatung-katung di atas kapal adalah Oskar Raya Bitan (31), Zainal Haris (41), Endrayanto (30), Setiawan Zem Rente (25), Azzumar Sajidin (32), dan Sahbri (27). Mereka dipekerjakan di Taiwan sejak 7 Januari 2019 melalui agen pengerah tenaga kerja PT Maderland Crewing Agency, yang beralamat di Koja, Jakarta Utara.
Adapun Waryanto, selaku kapten kapal, diberangkatkan ke Taiwan oleh agen Vanguard Ship Management ,yang beralamat di Batam.
"Untuk berangkat kerja ke Taiwan saya juga harus membayar uang sebesar Rp8 juta. Saya sudah lapor agen, malah disuruh ikuti saja apa maunya orang kantor," kata Waryanto.