JAKARTA - Direktur Utama (Dirut) Pertamina, Nicke Widyawati rampung menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk tersangka Sofyan Basir dalam kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama PLTU Riau-1.
Berdasarkan pantauan Okezone di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (2/5/2019), perempuan berkerudung itu terbirit-birit menghindari awak media ketika usai menjalani pemeriksaan.
Baca juga: Bupati Temanggung Irit Bicara Usai Diperiksa KPK soal Korupsi PLTU Riau
Nicke tak berhenti berjalan ketika dihujani pertanyaan oleh awak media. Bahkan, dua orang yang bersama dengan Nicke membuat border guna mendorong pewarta untuk tetap bisa terus berjalan menuju kendaraan yang sudah menunggunya.
Nicke hanya menjawab sedikit mengenai pemeriksaannya hari ini. Pasalnya, dia dicecar oleh penyidik terkait dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari tersangka sebelum Sofyan Basir.

"Seperti yang saya sampaikan dahulu. Tadi saya ditanya kurang lebih seperti yang sebelumnya, sebagai mantan direktur di PLN itu saja," singkat Nicke sembari berjalan dan enggan menanggapi pertanyaan lain dari wartawan.
Baca juga: Dirut Pertamina Kembali Diperiksa KPK Jadi Saksi Sofyan Basir
Diketahui, dalam kasus PLTU Riau-1 Nicke juga sempat diperiksa penyidik lembaga antirasuah sebagai saksi untuk tersangka Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham ketika itu.
Pemeriksaan Nicke ini merupakan penjadwalan ulang dari hari Kamis 29 April lalu. Ketika itu, Nicke berhalangan hadir panggilan lembaga antirasuah dengan dalih mengalami sakit.
Dalam pemeriksaan perkara ini, Nicke akan dimintai keterangannya dalam kapasitasnya sebagai mantan pejabat PT PLN. Pasalnya, Nicke pernah menjabat beberapa posisi strategis di PT. PLN antara lain, Direktur Niaga dan Managemen Resiko, Direktur Perencanaan Korporat dan Direktur Pengadaan Strategis 1.
Baca juga: KPK Periksa Dirut PT Samantaka Batubara & Direktur Keuangan PLN
Sofyan Basir diduga bersama-sama atau membantu Eni Maulani Saragih selaku Anggota DPR-Rl dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari pengusaha Johanes B Kotjo.
Pemberian uang tersebut, ditenggarai bermuara pada kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-l. Hal tersebut juga diperkuat dengan adanya fakta-fakta persidangan yang muncul dari terpidana lainnya.
Atas perbuatannya Sofyan disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Pasal 56 ayat (2) Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Fakhri Rezy)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.