Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terjadi 136 Pelanggaran Pemilu di Banten, 5 Petugas KPPS Berpotensi Jadi Tersangka

Rasyid Ridho , Jurnalis-Kamis, 02 Mei 2019 |21:08 WIB
Terjadi 136 Pelanggaran Pemilu di Banten, 5 Petugas KPPS Berpotensi Jadi Tersangka
(Foto: Rasyid/Sindonews)
A
A
A

SERANG - Sentra Gakkumdu Banten masih melakukan penyidikan kasus pencoblosan surat suara dan pembukaan kotak suara oleh lima oknum petugas KPPS di dua TPS di Kota Serang dan Kabupaten Serang.

"Saat ini masih dalam proses penyidikan dengan melakukan pemeriksaan secara intensif kepada lima orang petugas KPPS yang mencoblos dan membuka kotak suara," ujar Komisoner Bawaslu Banten Badrul Munir kepada wartawan, Kamis (2/5/2019).

(Baca Juga: Sistem Pelaporan Dana Kampanye Dinilai Kuno, Sandi Curiga Hal Serupa pada Penghitungan Suara)

Dia mengatakan, empat dari lima petugas tersebut berinisial BD, SF, MT dan DR yang bertugas di TPS 24 Ciloang, Kelurahan Sumur Pecung, Kota Serang yang terciduk mencoblos 15 surat suara. Serta Satu petugas KPPS di TPS 8 Desa Kemuning, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang yang juga terciduk mencoblos surat suara dan membuka kotak suara.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement