"Kedua kasus temuan itu berdasakan laporan dari pengawas di TPS yang mendapati petugas mencoblos surat suara dan membuka kotak suara," ujarnya
Selain itu, Bawaslu Banten mencatat selama tahapan pemilu hingga saat ini sebanyak 136 pelanggaran pemilu terjadi di delapan kabupaten/kota se Banten.
Di Banten ada 15 pelangaran, Kota Cilegon 16 pelanggaran, Kota Tangerang 4, Kabupaten Serang 17, Kabupaten Tangerang 15, Kota Serang 9, Kab lebak 11, Kota Tangsel 39, Kab Pandeglang 12.
"Sebanyak 136 pelanggaran pemilu itu temuan kita muapun laporan dari masyarakat. Namun yang teregistrasi hanya ada 108 pelanggaran baik itu dikenakan sanksi adminstrasi, pidana maupun etik," tandasnya.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.