Kemudian pada hari kelima, polisi menjaring 6.261 pelanggaran dengan rincian 1.014 ditilang dan 5.247 lainnya dikenakan teguran. Dari kendaraan yang melanggar dan ditilang tersebut, kendaraan jenis sepeda motor terbanyak dengan 725 unit, diikuti mobil penumpang 228 unit, mobil barang 45 unit, dan bus 16 unit.

Terkait jenis pelanggaran, kata Nasir, pengendara roda dua terbanyak ditindak karena melawan arus sebanyak 204 perkara, tidak menggunakan helm sebanyak 75 perkara, tidak menyalakan lampu utama sebanyak 51 perkara, dan membonceng lebih dari satu orang sebanyak 4 perkara.
Sementara pengendara kendaraan roda empat atau lebih nihil jenis pelanggaran untuk kategori melawan arus, berkendara di bawah umur, berkendara dalam pengaruh alcohol, dan melebihi batas kecepatan.
"Akan tetapi ada pelanggaran yang juga jadi sasaran operasi kali ini, yaitu penggunaan ponsel saat berkendara sebanyak tujuh perkara," ungkap Nasir.