Pemberian uang tersebut ditengarai bermuara pada kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Hal itu juga diperkuat dengan adanya fakta-fakta persidangan yang muncul dari terpidana lainnya.
Atas perbuatan tersebut Sofyan Basir disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Pasal 56 Ayat (2) juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
(Hantoro)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.