Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Hari Ini Periksa Perdana Sofyan Basir sebagai Tersangka Kasus PLTU Riau-1

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 06 Mei 2019 |10:11 WIB
KPK Hari Ini Periksa Perdana Sofyan Basir sebagai Tersangka Kasus PLTU Riau-1
Sofyan Basir. (Foto: Antara)
A
A
A

Pemberian uang tersebut ditengarai bermuara pada kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Hal itu juga diperkuat dengan adanya fakta-fakta persidangan yang muncul dari terpidana lainnya.

Atas perbuatan tersebut Sofyan Basir disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Pasal 56 Ayat (2) juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

(Hantoro)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement