Untuk meyakinkan Kayat, Sudarman sampai menawarkan agar Kayat memegang sertifikat tanahnya dan akan memberikan uang setelah tanahnya laku terjual. Namun Kayat menolak dan meminta "fee" diserahkan dalam bentuk tunai saja.
(Baca Juga: Hakim Kembali Jadi Tersangka Suap, Saut Situmorang: Kalau Belum Move On, "Ketemu" KPK)
Sudarman lalu dituntut 5 tahun penjara namun Sudarman malah diputus lepas dengan tuntutan tidak diterima sehingga Sudarman dibebaskan. Karena uang belum diserahkan pada Januari 2019, Kayat menagih janji Sudarman melalui Jhonson karena Kayat menyampaikan akan pindah tugas ke Sukoharjo dan menagih janji 'fee' dan bertanya "oleh-olehnya mana".
Pada 3 Mei 2019, karena sudah mendapatkan uang muka dari pihak pembeli tanahnya, Sudarman mengambil uang sebesar Rp250 juta di satu bank di Balikpapan. Dari jumlah tersebut, Rp200 juta dimasukkan ke dalam kantong plastik hitam dan Rp50 juta dimasukkan dalam tas.
Sudarman lalu menyerahkan uang Rp200 juta kepada Jhonson dan Rosa Isabela yang merupakan staf Jhonson untuk diberikan kepada Kayat di restoran padang. Rosa dan Jhonson menyerahkan uang sebesar Rp100 juta kepada Kayat di PN Balikpapan sedangkan sisa Rp100 juta ditemukan di kantor Jhonson.
(Arief Setyadi )