JAKARTA - Pengemudi sedan mewah yang menewaskan satu orang dalam peristiwa tabrak lari di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, terancam hukuman penjara selama enam tahun.
"(Pelaku) kita jerat dengan Pasal 310 UU Lalu Lintas tentang tidak menolong korban yang menyebabkan korban meninggal dunia, dan Pasal 312 UU Lalu Lintas tentang tidak menolong korban dan berusaha melarikan diri," kata Perwira Unit Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, Inspektur Dua Mulyadi, seperti dilansir Antara, Rabu (8/5/2019).
(Baca juga: Tabrak Pemotor hingga Tewas di Mampang, Pengemudi Sedan Mewah Kabur)
Dijelaskan Mulyadi, Pasal 312 UU Lalu Lintas mengancam pelanggarnya dengan ancaman kurungan enam tahun dan Pasal 310 mengandung ancaman kurungan selama tiga tahun.

Mulyadi mengatakan, penyebab pengemudi sedan mewah Toyota Camry dengan nomor polisi B 1672 SAL yang dikemudikan oleh FM (42) menabrak dua orang pejalan kaki hingga menyebabkan satu orang tewas adalah akibat gangguan kesehatan pada mata pengemudi.