Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pelaku Tabrak Lari di Mampang Terancam 6 Tahun Penjara

Antara , Jurnalis-Rabu, 08 Mei 2019 |18:53 WIB
 Pelaku Tabrak Lari di Mampang Terancam 6 Tahun Penjara
Foto Ilustrasi shutterstock
A
A
A

"Yang bersangkutan itu memang matanya sakit, merasa gelap tidak bisa mengendalikan kendaraan," kata Mulyadi.

Meski demikian polisi tetap mengenakan jerat pidana akibat tindakan FM yang berusaha melarikan diri. Usai kejadian FM diketahui mencoba melarikan diri dari TKP dengan menerobos jalur busway.

FM kemudian dibekuk oleh anggota Polantas Ipda Deni Setiawan di depan swalayan Total Buah di Warung Buncit, Jakarta Selatan.

Identitas korban meninggal dunia adalah Arif Edi Sutrimo Sudar (53) dengan alamat Banjarwangi, Jawa Tengah. Sedangkan korban luka atas nama Wagimin Surohim (46) kini di rawat di RS Pasar Minggu.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement