JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman, sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Tasikmalaya tahun anggaran 2018.
"BBD (Budi Budiman) akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan DAK," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (9/5/2019).

Budiman ditetapkan tersangka karena diduga memberi suap Rp400 juta kepada pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yaya Purnomo. Uang itu disinyalir untuk memuluskan DAK Tasikmalaya tahun 2018.
Penetapan tersangka Budi Budiman merupakan pengembangan perkara yang terlebih dahulu menjerat Anggota Komisi XI DPR, Amin Santono; Pejabat Kemenkeu, Yaya Purnomo, serta dua pihak swasta, yaitu Eka Kamaluddin dan Ahmad Ghiast. Empat orang ini telah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.