Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Suap Dana Hibah KONI, Menpora Disebut Terima Rp11,5 Miliar Lewat Asprinya

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 09 Mei 2019 |21:13 WIB
Suap Dana Hibah KONI, Menpora Disebut Terima Rp11,5 Miliar Lewat Asprinya
Imam Nahrawi
A
A
A

"Terkait bantahan dari para saksi tersebut, kiranya menurut pendapat kami selaku penuntut umum haruslah dikesampingkan. Dengan alasan bahwa selain keterangan saksi tersebut hanya berdiri sendiri, dan juga tidak didukung oleh alat bukti sah lainnya, bantahan tersebut hanya merupakan usaha pembelaan pribadi para saksi agar tidak terjerat dalam perkara ini," kata jaksa.

Dalam perkara ini, Ending Fuad dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsidair 3 bulan kurungan. Sedangkan Johny dituntut 2 tahun dan denda Rp100 tahun subsider 3 bulan kurungan.

Ending Fuad dan Johny disebut telah menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemenpora Adhi Purnomo, dan staf Kemenpora Eko Triyanto.

Menurut jaksa, suap yang diberikan Fuad dan Johny kepada Mulyana berupa uang sebesar Rp 300 juta, kartu ATM berisi saldo Rp100 juta, mobil Fortuner hitam metalik nopol B-1749-ZJB, serta satu handphone Samsung Galaxy Note 9. Sementara suap untuk Adhi dan Ekto sebesar Rp215 juta.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement