"Pokoknya sampai hari ini kami menyampaikan beliau enggak hadir, tapi kalau ada perubahan kita enggak tahu," ujar kuasa hukum Eggi, Damai Hari Lubis.
Diketahui, Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang juga politikus PAN itu dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin 13 Mei 2019.

Ditreskrimum Polda Metro sudah melayangkan surat panggilan bernomor S.Pgl/3782/V/2019/Ditreskrimum ke Eggi Sudjana. Dia diminta menghadap penyidik sebagai tersangka pada 13 Mei 2019 pukul 10.00 WIB untuk diperiksa.
(Baca Juga: Ini Alasan Polisi Tetapkan Eggi Sudjana sebagai Tersangka Kasus Makar)