Baca Juga : Bejat! Usai Hamili Putri Kandungnya, Kakek 60 Tahun Paksa Cucu Oral Seks
"Awalnya korban enggan mengakui. Namun setelah dia disumpah dengan menggunakan kitab sucinya, akhirnya mengaku bahwa telah dicabuli Opung. Setelah mendapatkan laporan, anggota mencari pelaku dan berhasil menangkapnya," katanya.
Atas perbuatan asusila itu, Opung dijerat Pasal 82 Ayat 1 jo Ayat 2 jo Pasal 76 e UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara 15 tahun.
Baca Juga : Modus Bimbel Gratis, Petani Ini Tega Cabuli 8 Gadis Belia
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.