TANGERANG - Sempat mengaku sebagai korban perampokan, Fahmi Rahadiansyah, pegawai minimarket di Jalan Serang, Cengkudu, Balaraja, Kabupaten Tangerang ini berhasil menggasak uang tunai senilai Rp46 juta dari dalam brankas minimarket tempat ia biasa bekerja.
Kapolresta Tangerang Kombes Sabilul Alif mengatakan, hal itu nekat dilakukan Fahmi usai di bekerja selama dua tahun di ritel tersebut. Tersangka sebelumnya sempat mengaku sebagai korban perampokan kepada pihak Kepolisian Sektor Balaraja.
Aksi perampokan tersebut terjadi pada 12 Februari 2019. Mulanya, Fahmi membuka brankas dan mengambil uang dengan total Rp46 juta. Kemudian, agar aksinya berjalan mulus, pelaku berteriak dan menjelaskan kalau ritel tersebut telah dirampok. Tak hanya itu, bahkan Fahmi pun sempat disekap dan ditodong pistol.
"Dia ini ngaku kalau jadi korban perampokan, kepada kepolisian juga mengaku seperti itu dimana, ada tiga perampok yang menodong korban sambil mengambil uang di brankas," kata Sabilul Alif di Mapolresta Tangerang, Selasa (14/5/2019).