Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pegawai Minimarket Ini Nekat Gasak Uang Rp112 Juta di Tempat Kerjanya

Anggun Tifani , Jurnalis-Selasa, 14 Mei 2019 |19:16 WIB
 Pegawai Minimarket Ini Nekat Gasak Uang Rp112 Juta di Tempat Kerjanya
Para perampok Alfamart di Tangerang (foto: Anggun/Okezone)
A
A
A

 penangkapan

"Mereka ini satu komplotan, bedanya yang pertama dilakukan oleh pelaku sendiri, sedangkan yang kedua bersama rekan-rekannya," ungkapnya.

Terhitung, pada pelaku ini berarti berhasil menggasak uang sejumlah Rp112 juta. Keempat pelaku tersebut pun akhirnya berhasil diamankan oleh pihak kepolisian, di kawasan Tangerang dengan lokasi yang berbeda berdasarkan pemeriksaan kamera pengawas dan CCTV serta, keterangan para saksi.

Akibat perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan hukuman di atas lima tahun penjara.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement