"Mereka ini satu komplotan, bedanya yang pertama dilakukan oleh pelaku sendiri, sedangkan yang kedua bersama rekan-rekannya," ungkapnya.
Terhitung, pada pelaku ini berarti berhasil menggasak uang sejumlah Rp112 juta. Keempat pelaku tersebut pun akhirnya berhasil diamankan oleh pihak kepolisian, di kawasan Tangerang dengan lokasi yang berbeda berdasarkan pemeriksaan kamera pengawas dan CCTV serta, keterangan para saksi.
Akibat perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan hukuman di atas lima tahun penjara.
(Awaludin)