JAKARTA – Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN), Fadli Zon, mengatakan pasangan capres-cawapres 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno tidak akan menempuh jalur hukum melalui Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dugaan kecurangan yang dikeluhkan dalam hasil penghitungan rekapitulasi suara pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Jadi saya katakan kemungkinan besar BPN tak akan ke MK, karena di 2014, kita sudah menempuh jalur itu dan kita melihat MK itu useless soal pilpres," ungkap Fadli ketika berada di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2019).
(Baca juga: BPN Akan Tarik Semua Saksi, KPU: Tak Pengaruhi Jalannya Rekapitulasi Suara)
Ia melanjutkan, alasan pihaknya tidak ingin kembali menempuh jalur MK lantaran pada pilpres sebelumnya Prabowo sudah pernah mengajukan dan laporannya tidak sama sekali menyentuh alat bukti adanya kecurangan.