JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta turun tangan untuk mengusut adanya dugaan gratifikasi, yang dilakukan oleh calon anggota legislatif (caleg) kepada penyelenggara Pemilu di Daerah Pemilihan (Dapil) Surabaya dan Sidoarjo.
Wakil Ketua Umum Lembaga Informasi Masyarakat, Lisman Hasibuan melaporkan adanya dugaan Gratifikasi ke KPK yang dilakukan oleh Caleg DPR RI berinisial AK bersama-sama dengan BP dan rekan rekannya di Dapil Surabaya dan Sidoarjo kepada pihak penyelenggara Pemilu.
Akibat adanya dugaan gratifikasi tersebut, Lisman menyatakan perbuatan itu merusak pesta demokrasi yang seharusnya jujur dan adil.
