Hal ini mengakibatkan dugaan tindak pidana korupsi yaitu gratifikasi yang mengakibatkan perbuatan curang yang disengaja untuk memenangkan Caleg DPR-RI inisial AK, Caleg DPRD Provinsi inisial BP dan Caleg-caleg DPRD Kota yang sudah diatur dalam persengkongkolan tercela ini dimana hal ini merusak Proses Demokrasi 17 April 2019 pekan lalu.
"Barang bukti yang diserahkan berupa dokumen-dokumen, pengakuan saksi-saksi dan atau dari pihak penyelenggara dalam bentuk tertulis maupun rekaman video dan audio." kata Lisman di Gedung KPK, Rabu (15/5/2019).
Lisman mengungkapkan, penyelenggaraan Pemilu 17 April lalu di Surabaya dan Sidoarjo pihaknya banyak mendapat informasi. Terjadinya dugaan kecurangan yang Tersistim, Terstruktur dan Masif alias (TSM) akibat hasil dari bentuk suap menyuap yang mengakibatkan perubahan suara pada DCT.

(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.