Selain kantor Bupati, tim juga menggeledah dua lokasi lainnya, yaitu Rumah Dinas Bupati Bengkalis dan Kantor Dinas PUPR setempat. Dari penggeledahan tersebut, tim menyita sejumlah dokumen terkait anggaran proyek jalan.
Selain itu, kata Febri, KPK kembali mencekal tiga orang untuk bepergian ke luar negeri dalam kasus ini. Tiga orang tersebut terdiri dari unsur kepala daerah dan pihak swasta.
"Dalam rentang Maret-Mei 2019 ini KPK juga telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi untuk melarang 3 orang bepergian ke luar negeri, baik dari pihak Kepala Daerah ataupun swasta," tuturnya.
Baca Juga : KPK Cegah Bupati Bengkalis ke Luar Negeri Terkait Suap Jalan