JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis. Kali ini, penyidik KPK menggeledah rumah seorang kontraktor.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, masih enggan menjelaskan secara detail siapa kontraktor yang rumahnya digeledah tersebut. Febri hanya mengatakan rumah kontraktor tersebut berada di Jalan Sudirman, Bengkalis.
"Hari ini, KPK melanjutkan proses penggeledahan di rumah seorang kontraktor di Jalan Sudirman di Bengkalis," kata Febri melalui pesan singkatnya, Kamis (16/5/2019).
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menggeledah Kantor Bupati Bengkalis yang dipimpin oleh Amril Mukminin, pada Rabu, 15 Mei 2019. Amril Mukminin telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK.

Selain kantor Bupati, tim juga menggeledah dua lokasi lainnya, yaitu Rumah Dinas Bupati Bengkalis dan Kantor Dinas PUPR setempat. Dari penggeledahan tersebut, tim menyita sejumlah dokumen terkait anggaran proyek jalan.
Selain itu, kata Febri, KPK kembali mencekal tiga orang untuk bepergian ke luar negeri dalam kasus ini. Tiga orang tersebut terdiri dari unsur kepala daerah dan pihak swasta.
"Dalam rentang Maret-Mei 2019 ini KPK juga telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi untuk melarang 3 orang bepergian ke luar negeri, baik dari pihak Kepala Daerah ataupun swasta," tuturnya.
Baca Juga : KPK Cegah Bupati Bengkalis ke Luar Negeri Terkait Suap Jalan
KPK berencana menggelar konferensi pers untuk menjelaskan secara detail pengembangan kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis, pada sore hari ini.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya ialah Sekretaris Daerah (Sekda) Umai, Muhammad Nasir dan Direktur Utama (Dirut) PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar.
Baca Juga : KPK Geledah Kantor Bupati Bengkalis Terkait Kasus Proyek Jalan
(Erha Aprili Ramadhoni)