Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Tetapkan Bupati Bengkalis sebagai Tersangka Korupsi Proyek Jalan

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 16 Mei 2019 |17:17 WIB
 KPK Tetapkan Bupati Bengkalis sebagai Tersangka Korupsi Proyek Jalan
Foto Ilustrasi shutterstock
A
A
A

Amril kembali menerima uang dari pihak PT CGA sebesar Rp3,1 miliar dalam bentuk dollar Singapura ketika menjabat Bupati Bengkalis. Uang tersebut diberikan oleh pihak PT CGA ke Amril dalam rentang waktu Juni dan Juli 2017.

Total, Amril diduga telah menerima uang Rp5,6 miliar baik sebelum atau ketika menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang tersebut disinyalir berasal dari PT CGA untuk memuluskan proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning multi years.

 Illustrasi Korupsi

Proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning adalah salah satu bagian dari enam paket pekerjaan jalan di Kabupaten Bengkalis tahun 2012 dengan nilai anggaran Rp537,33 miliar.

Awalnya, proyek pembangunan jalan ini sempat dimenangkan oleh PT Citra Gading Asritama (CGA)‎. Namun kemudian, Dinas PU Bengkalis membatalkan proyek tersebut karena PT CGA diisukan masuk dalam daftar hitam Bank Dunia.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement