(Baca juga: Seknas Jokowi: Putusan Bawaslu Tidak Membatalkan Penghitungan KPU)
Selain itu, Pramono mengatakan, putusan Bawaslu juga menegaskan bila hasil akhir pemilu bukanlah berdasarkan Situng, namun berdasarkan proses rekapitulasi berjenjang.
“Putusan Bawaslu sebenarnya menegaskan bahwa proses penetapan hasil-hasil pemilu bukanlah melalui Situng karena pemilu kita masih manual, berbasis rekapitulasi secara berjenjang," ujar Pramono.
Dibertikan sebelumnya, Bawaslu RI memutuskan jika KPU RI terbukti melanggar tata cara dan prosedur mengenai Situng. “Mengadili, satu, menyatakan KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data Situng,” kata Ketua Bawaslu RI, Abhan dalam sidang putusan dugaan pelanggaran administrasi Situng KPU, di kantor Bawaslu hari ini.
(Qur'anul Hidayat)