
Sebelum persidangan dimulai, terlebih dahulu perkenalan majelis, pelapor, terlapor, serta saksi dengan pemeriksaan identitas diri berupa KTP elektronik dan surat kuasa dari partai politik.
Sidang perdana ini bertempat di Kantor Bawaslu DKI Jakarta Jalan Danau Agung 3 Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, pada Jumat sekira pukul 13.00 WIB.
(Baca Juga: KPU : 11 Petugas KPPS Meninggal di NTT, 159 Lainnya Sakit)
Laporan pelanggaran administrasi ini terjadi karena adanya perubahan perolehan suara pada caleg tersebut dari DA 1 ke DP 1 pada hasil pleno Kecamatan Cengkareng pada Kamis 9 Mei 2019, yaitu dengan jumlah suara 4.422 bergeser menjadi 1.228 suara.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.