"Dalam waktu dekat, dia akan membiayai anak masuk sekolah. Dia merasa khilaf hingga akhirnya melakukan tindakan menganiaya majikannya sebanyak tiga kali dengan menggunakan pipa besi sepanjang 80 cm," ungkap Ade Ary.
Selain itu, tersangka juga telah membuang pipa besi yang digunakan untuk memukul korban di Sungai dekat Sekolah Tarakanita, Jalan Tendean, Jakarta Selatan. Kepada polisi, tersangka mengaku nekat merampok karena kebutuhan ekonomi.
Baca Juga: Pegawai Minimarket Ini Nekat Gasak Uang Rp112 Juta di Tempat Kerjanya
"Alasan tersangka ngelakuin ini adalah tersangka mempunyai hutang kepada bank dan koperasi sebesar Rp25 juta," terangnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
(Fiddy Anggriawan )