JAKARTA - Rapat pleno rekapitulasi suara untuk memilih anggota DPRD DKI Jakarta di Hotel Bidakara, Jakarta, Jumat 17 Mei malam tadi, mengalami "banjir" interupsi dari saksi-saksi perwakilan partai peserta Pemilu 2019.
Interupsi yang terjadi pada rapat pleno tersebut didominasi seputar pernyataan para saksi bahwa partai yang mewakili menolak menandatangani penetapan hasil rekapitulasi suara karena sejumlah alasan, seperti adanya pergeseran suara signifikan, penggelembungan suara, hingga ketiadaan panitia pengawas pemilihan kecamatan (Panwascam) di TPS.
Seorang saksi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Agung mengatakan partainya menolak menandatangani penetapan rekapitulasi suara untuk daerah pemilihan (Dapil) tujuh dan delapan DKI Jakarta karena disinyalir ada upaya pergeseran suara signifikan.
Melansir dari Antaranews, Sabtu (18/5/2019), selain saksi PKS, saksi dari Partai Demokrat, Partai Garuda, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) juga menyampaikan menolak menandatangani penetapan hasil rekapitulasi suara.
Tidak seperti rapat pleno saat rekapitulasi suara untuk DPR RI dan DPD RI, akibat banyaknya interupsi tersebut rapat pleno untuk DPRD provinsi yang dimulai sekitar pukul 21.30 WIB itu berlangsung alot dan baru berakhir menjelang tengah malam.