JAKARTA – Pengacara Irsanto Ongko, Patra M Zen, meminta Bareskrim Polri segera mencabut status kliennya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan pencegahan ke luar negeri setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilannya dalam kasus dugaan memberikan keterangan palsu di atas sumpah.
"Surat permohonan sudah dua kali kami sampaikan kepada Dirtipditer masing-masing pada 11 April dan 29 April 2019 lalu," kata Patra, saat dikonfirmasi, Jakarta, Minggu (19/5/2019).
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) mengabulkan permohonan praperadilan Irsanto Ongko terkait penetapan tersangka per 2 April 2019.
Atas hal itu, Irsanto dan kuasa hukumnya Patra M Zen pun mendatangi Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri untuk meminta pencabutan status dirinya yang sempat masuk dalam daftar pencarian orang dan pencegahan ke luar negeri.
Patra mengatakan dirinya sudah mengirim surat permohonan pencabutan status pencegahan dan DPO Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, namun pihak penyidik belum merespon permohonan tersebut.