
Terkait persoalan itu, mantan Komisioner Panwaslu Kabupaten Jayapura ini mengaku bahwa hal tersebut akan ditangani oleh Bawaslu Kota Jayapura. "Kami kembalikan hal ini ke Bawaslu Kota Jayapura untuk bertindak tegas. Yang pasti rekomendasi dari kami adalah menolak hasil di Distrik Heram," ujarnya.
Pelaksanaan Pemilu 2019 di Kota Jayapura terjadi sejumlah persoalan mulai dari awal pencoblosan yang tertunda sehari di dua distrik yakni Abepura dan Jayapura Selatan, karena pada 17 April 2019 logistik pemilu belum tiba sesuai waktu. Kemudian pada rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat distrik terjadi sejumlah persoalan, sehingga KPU Kota Jayapura mengambil alih sebagaimana rekomendasi Bawaslu setempat hingga menempuh waktu 15 hari lamanya.
Pleno di tingkat provinsi pun terjadi aksi protes dari saksi caleg dan partai, karena terjadi penggelembungan suara di Distrik Heram dan hingga kini belum disahkan untuk penghitungan suara atau kursi untuk DPRD Kota Jayapura. KPU Kota Jayapura masih melanjutkan penghitungan suara DPRD Kota Jayapura, dan bila selesai akan dilanjutkan dengan pleno tingkat provinsi.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.