Selain memposting konten yang mengandung hasutan dan mengandung teror, IR ternyata juga telah melakukan penyebaran konten-konten berita bohong atau hoax. Salah satunya berbunyi 'Polri siap tembak di tempat perusuh NKRI'.
“Menyebarkan ujaran kebencian di media sosial, dan melanggar UU ITE," tutur Edy.
Sebelumnya, IR diciduk pada Sabtu 18 Mei 2019 lalu. Dia diciduk jajaran aparat Polres Metro Jakarta Barat di Surabaya.
(Edi Hidayat)