Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bawaslu Tolak Laporan BPN, TKN: Tuduhan Kecurangan Pemilu TSM Omong Kosong

Fahreza Rizky , Jurnalis-Senin, 20 Mei 2019 |19:56 WIB
Bawaslu Tolak Laporan BPN, TKN: Tuduhan Kecurangan Pemilu TSM Omong Kosong
Ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin tidak terkejut dengan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menolak laporan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi atas dugaan kecurangan pemilu terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

Bawaslu menolak laporan itu karena bukti yang diajukan BPN atas dugaan kecurangan pemilu TSM hanya berupa link berita. Bukti tersebut dinilai belum memenuhi syarat.

"TKN tidak heran, tidak terkejut atas penolakan Bawaslu lewat putusan. Karena apa yang didalilkan oleh pelapor dari elemen BPN bahwa ada TSM itu tidak bisa dibuktikan," kata Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani di acara "Menakar Kuantifikasi Pelanggaran TSM dalam Pemilu 2019" di The Acacia Hotel, Salemba, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2019).

Ilustrasi Pemilu (Okezone)

Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menuturkan, link berita media online dalam pembuktian hukum masuk dalam kategori alat bukti tersier atau kelas tiga. Karena itu, Arsul menilai bukti BPN memang tidak kuat.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement