Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bawaslu Tolak Laporan BPN, TKN: Tuduhan Kecurangan Pemilu TSM Omong Kosong

Fahreza Rizky , Jurnalis-Senin, 20 Mei 2019 |19:56 WIB
Bawaslu Tolak Laporan BPN, TKN: Tuduhan Kecurangan Pemilu TSM Omong Kosong
Ilustrasi
A
A
A

"Mereka sendiri dalam proses sidang ajudikasi di Bawaslu buktinya hanya link berita online. Nah, link itu sebagai alat bukti yang tersier, kelas tiga lah dalam pengambilan keputusan," jelasnya.

Arsul mengapresiasi Bawaslu yang menolak laporan BPN atas dugaan kecurangan pemilu TSM. Sebab bukti yang didasarkan hanya berupa link berita di media online. Kata dia, narasumber dalam berita belum tentu mengalami kejadian TSM sebagaimana dimaksud BPN.

(Baca Juga: Bawaslu Tolak Laporan BPN Terkait Kecurangan Pemilu yang Terstruktur, Sistematis, dan Masif)

"Jadi tidak bisa sebuah keputusan didasarkan pada berita. Berita itu kan ditulis media. Media menyandarkan pada narasumber. Narasumbernya juga belum tentu mengalami sendiri. Jadi sudah tepatlah kalau itu ditolak. Kami nggak heran," jelasnya.

Lebih lanjut, Arsul menegaskan, tuduhan kecurangan TSM di Pilpres 2019 hanyalah omong kosong. Pasalnya pembuktian hukum kecurangan TSM sangat sulit dilakukan. Apalagi BPN mengajukan kualitas bukti yang tidak signifikan sebagaimana telah ditolak Bawaslu.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement