Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ini Tata Cara Penyelesaian Perselisihan Hasil Pileg

Fadel Prayoga , Jurnalis-Selasa, 21 Mei 2019 |15:16 WIB
Ini Tata Cara Penyelesaian Perselisihan Hasil Pileg
Mendagri Tjahjo Kumolo (Foto: Ist)
A
A
A

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menjelaskan Tata Cara Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu Legislatif berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

“Aturannya sudah jelas ada dalam Pasal 474 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, silahkan ajukan sesuai aturan yang ada,” kata Tjahjo melalui siaran persnya, di Jakarta, Selasa (21/5/2019).

Sebagaimana telah diatur dalam Pasal 474 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, dijelaskan bahwa peserta Pemilu yang mengikuti Pemilihan Legislatif dapat mengajukan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU kepada Mahkamah Konstitusi (MK) maksimal 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional oleh KPU.

Ilustrasi

(Baca Juga: Raih 85 Kursi di DPR, Golkar Sanjung Jokowi)

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement