Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ini Tata Cara Penyelesaian Perselisihan Hasil Pileg

Fadel Prayoga , Jurnalis-Selasa, 21 Mei 2019 |15:16 WIB
Ini Tata Cara Penyelesaian Perselisihan Hasil Pileg
Mendagri Tjahjo Kumolo (Foto: Ist)
A
A
A

Bunyi pasal sebagai dimaksud adalah:

Ayat 1 (Satu), “Dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional, Peserta Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU kepada Mahkamah Konstitusi.”

Ayat 2 (Dua), “Peserta Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD mengajukan pennohonan kepada Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional oleh KPU.”

(Baca Juga: Mendagri: Penetapan Hasil Pemilu oleh KPU Sah Sesuai Undang-Undang)

Ayat 3 (Tiga), “Dalam hal pengajuan pennohonan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) kurang lengkap, pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi permohonan paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak diterimanya permohonan oleh Mahkamah Konstitusi. (4) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi."

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement