
Karena itu, batas waktu mengajukan sengketa hasil pemilu ke MK selama tiga hari setelah penetapan hasil pemilu (perolehan suara). "Kegiatan penetapan perolehan kursi dilakukan setelah proses sengketa hasil pemilu di MK tuntas. Sementara itu kegiatan penetapan calon terpilih dilakukan setelah penetapan perolehan kursi," kata dia.
KPU pusat berharap KPU provinsi dapat melakukan pengendalian, supervisi dan monitoring ketat terhadap kegiatan rekapitulasi hasil perolehan suara di provinsi wilayah kerjanya. (Baca Juga: Raih 85 Kursi di DPR, Golkar Sanjung Jokowi)
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.