Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPU Provinsi Dilarang Buat Penghitungan Perolehan Kursi Parlemen

Antara , Jurnalis-Selasa, 21 Mei 2019 |18:30 WIB
KPU Provinsi Dilarang Buat Penghitungan Perolehan Kursi Parlemen
Anggota KPU Hasyim Asy'ari (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat melarang KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota untuk membuat penghitungan, perkiraan atau pun kalkulasi mengenai perolehan kursi parlemen serta calon terpilih, karena memang belum sampai tahapan tersebut.

"KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota hanya menetapkan hasil pemilu berupa perolehan suara, tidak sampai perolehan kursi dan calon terpilih," kata Anggota KPU Hasyim Asy'ari di Jakarta seperti dikutip Antaranews, Selasa (21/5/2019).

(Baca Juga: Ini Tata Cara Penyelesaian Perselisihan Hasil Pileg)

Dia mengatakan, KPU pusat baru menetapkan hasil pemilu secara nasional berdasarkan SK dan berita acara dari 514 kabupaten/kota dan 34 provinsi. Jika tidak ada sengketa dari pasangan calon ke Mahkamah Konstitusi (MK), KPU yang telah mengumumkan hasil rekapitulasi nasional pada Selasa dini hari, akan menunggu selama 3x24 jam untuk menetapkan calon terpilih.

Dia mengatakan, produk hukum yang dapat menjadi objek sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) adalah SK KPU pusat tentang Penetapan Hasil Pemilu secara nasional atau hasil perolehan suara.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement